Project Showcase

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan merupakan tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik. Standar ini disusun untuk menjamin kepastian, kejelasan, serta kualitas layanan yang diberikan kepada perangkat daerah, pemangku kepentingan, dan masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka menjamin mutu pelayanan, BAPPERIDA Kabupaten Sigi menetapkan komponen standar pelayanan yang meliputi persyaratan pelayanan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif pelayanan, produk layanan, sarana dan prasarana, serta kompetensi pelaksana pelayanan. Seluruh komponen tersebut menjadi acuan bagi aparatur dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

BAPPERIDA Kabupaten Sigi juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah diakses, responsif, dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan. Pengaduan, saran, dan masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan, guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

Dasar

Keputusan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Sigi Nomor 51 Tahun 2026

Lihat Standar Pelayanan

PDF • 554 KB