Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sigi merupakan dokumen perencanaan strategis daerah makro yang memuat visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan untuk periode 20 tahun ke depan. Dokumen ini disusun sebagai panduan besar arah masa depan daerah sekaligus instrumen untuk menyelaraskan cita-cita pembangunan lokal dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Provinsi.
Sebagai dokumen induk perencanaan jangka panjang, RPJPD menjadi tolok ukur utama dan pedoman wajib bagi para calon kepala daerah dalam merumuskan visi, misi, dan program prioritas mereka pada saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dengan demikian, siapa pun kepemimpinan yang berjalan, kesinambungan transisi pembangunan makro Kabupaten Sigi tetap terjaga koridornya menuju target kesejahteraan masyarakat yang ideal.
BAPPERIDA Kabupaten Sigi menyusun RPJPD melalui pendekatan holistik, teknokratis, dan partisipatif dengan melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, lintas sektor, dan generasi muda. Hal ini krusial guna memetakan megatren global, potensi sumber daya lokal, mitigasi bencana berkelanjutan, serta transformasi ekonomi daerah yang inklusif untuk dua dekade mendatang.
Tahapan Penyusunan RPJPD
Penyusunan Rancangan Awal (Ranwal) & Evaluasi
Tahap awal yang meliputi evaluasi menyeluruh terhadap pencapaian RPJPD periode sebelumnya, serta penjaringan data makro ekonomi, sosial, dan infrastruktur sebagai landasan analisis proyeksi 20 tahun ke depan.
Konsultasi Publik & Penyelarasan Makro
Memaparkan Ranwal kepada masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menjaring gagasan awal, serta melakukan asistensi penyelarasan indikator utama dengan target pembangunan nasional (Indonesia Emas) dan pemerintah provinsi.
Musrenbang RPJPD
Penyelenggaraan musyawarah besar berskala daerah yang mempertemukan seluruh elemen strategis (pemerintah, swasta, akademisi, praktisi) guna menyepakati rumusan akhir visi, misi, dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang.
Reviu KLHS & Dokumen Rancangan
Pengintegrasian hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ke dalam rancangan dokumen RPJPD guna memastikan seluruh arah kebijakan 20 tahun ke depan tetap berwawasan lingkungan dan memenuhi kaidah pembangunan berkelanjutan (SDGs).
Evaluasi oleh Pemerintah Provinsi
Rancangan akhir dokumen diajukan kepada Gubernur melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi untuk dievaluasi kelayakan, keselarasan, serta kepatuhannya terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan Menjadi Peraturan Daerah (PERDA)
Tahap final di mana dokumen RPJPD dibahas bersama DPRD Kabupaten Sigi untuk disetujui bersama dan disahkan menjadi Peraturan Daerah, menjadikannya payung hukum mutlak arah pembangunan daerah selama 20 tahun.