E-Dokumen

Perjanjian Kinerja

Perjanjian Kinerja (PK) merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Dokumen ini disusun sebagai penjabaran langsung dari sasaran strategis Rencana Strategis (Renstra) BAPPERIDA Kabupaten Sigi. PK berfungsi sebagai alat kendali yang memastikan setiap program kerja memiliki target output dan outcome yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam satu tahun anggaran.

Penyusunan Perjanjian Kinerja didasarkan pada prinsip akuntabilitas publik, transparansi, dan berorientasi pada hasil (result-oriented government). Melalui dokumen ini, akuntabilitas kinerja tidak lagi dinilai sekadar dari penyerapan anggaran, melainkan dari besarnya dampak kemanfaatan riil yang dihasilkan oleh setiap kegiatan kedinasan terhadap pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Bagi BAPPERIDA Kabupaten Sigi, Perjanjian Kinerja merupakan instrumen krusial dalam mewujudkan reformasi birokrasi dan sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Dokumen ini menjadi dasar yang kuat dalam melakukan pemantauan, evaluasi berkala, penilaian capaian kinerja akhir tahun, serta penentuan skema umpan balik (feedback) dan pemberian penghargaan maupun sanksi bagi aparatur sipil negara.

Siklus & Tahapan Perjanjian Kinerja

01

Penyusunan dan Penyelarasan Target

Tahap awal yang melibatkan perumusan indikator kinerja utama (IKU) dan sasaran strategis tahunan berdasarkan dokumen Renstra, yang kemudian diselaraskan secara berjenjang (cascading) dari level kepala badan hingga ke tingkat bidang dan sub-bagian.

02

Penandatanganan Dokumen PK

Formalisasi komitmen kinerja melalui penandatanganan dokumen Perjanjian Kinerja secara formal oleh Kepala BAPPERIDA di hadapan Bupati, serta oleh para pejabat struktural/fungsional di lingkup internal instansi pada awal tahun anggaran.

03

Pelaksanaan dan Pengukuran Berkala

Pelaksanaan program kerja yang dibarengi dengan pengukuran capaian indikator secara berkala (triwulanan atau semesteran) menggunakan sistem informasi kinerja untuk memantau progres realisasi di lapangan.

04

Monitoring dan Pengendalian

Rapat evaluasi berkala untuk mengidentifikasi kendala, hambatan, atau deviasi antara target PK dengan realisasi di lapangan, sehingga langkah perbaikan (*corrective action*) dapat segera diambil sebelum tahun anggaran berakhir.

05

Penyusunan Laporan Kinerja (LKjIP)

Pada akhir tahun, seluruh capaian angka dari Perjanjian Kinerja dirangkum, dianalisis efisiensinya, dan dituangkan ke dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) sebagai bentuk pertanggungjawaban formal.

06

Evaluasi Akhir & Pemberian Feedback

Inspektorat atau tim evaluator melakukan reviu atas capaian akhir PK. Hasil evaluasi ini membuahkan rekomendasi serta penilaian nilai SAKIP yang menjadi acuan perbaikan penyusunan Perjanjian Kinerja di tahun berikutnya.