E-Dokumen

Rencana Kerja Pemerintah Daerah

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah tahunan yang menjadi penjabaran dari RPJMD Kabupaten Sigi. RKPD memuat prioritas pembangunan daerah, rencana program dan kegiatan, serta pagu indikatif yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. Dokumen ini menjadi pedoman utama dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

RKPD disusun melalui pendekatan partisipatif, teknokratis, dan politis dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, masyarakat, akademisi, hingga dunia usaha. Proses penyusunannya melalui tahapan perencanaan seperti Musrenbang, forum perangkat daerah, serta penyelarasan dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi, guna memastikan keterpaduan dan konsistensi arah pembangunan.

Secara khusus di Kabupaten Sigi, RKPD menjadi instrumen penting dalam mengarahkan pelaksanaan pembangunan daerah setiap tahunnya agar tetap fokus pada pencapaian visi dan misi kepala daerah. Melalui RKPD, diharapkan pembangunan dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran, serta mampu menjawab isu strategis dan kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan dengan dukungan perencanaan berbasis data dan kinerja.

Tahapan Penyusunan RKPD

01

Penyusunan Rancangan Awal RKPD

Tahap awal berupa penyusunan rancangan awal RKPD yang mengacu pada RPJMD, evaluasi RKPD tahun sebelumnya, serta prioritas pembangunan nasional dan provinsi. Dokumen ini memuat kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, serta rencana program dan kegiatan.

02

Forum Perangkat Daerah / Lintas Perangkat Daerah

Rancangan awal dibahas dalam forum perangkat daerah untuk menyelaraskan program dan kegiatan antar perangkat daerah serta memastikan kesesuaian dengan tugas dan fungsi masing-masing.

03

Musrenbang RKPD

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati prioritas pembangunan daerah yang akan dilaksanakan pada tahun berikutnya.

04

Penyusunan Rancangan RKPD

Hasil Musrenbang dan forum perangkat daerah digunakan untuk menyempurnakan dokumen menjadi rancangan RKPD yang lebih lengkap, termasuk target kinerja dan pagu indikatif.

05

Penyusunan Rancangan Akhir RKPD

Rancangan RKPD difinalisasi dengan memperhatikan hasil pembahasan serta penyelarasan dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi.

06

Penetapan RKPD

RKPD ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah dan menjadi pedoman dalam penyusunan KUA-PPAS serta APBD tahun berjalan.