E-Dokumen

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah, serta kerangka pendanaan indikatif. Dokumen ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan agar selaras dengan kebijakan nasional, provinsi, serta rencana pembangunan jangka panjang daerah.

RPJMD disusun berdasarkan visi dan misi kepala daerah terpilih dan mengacu pada RPJPD, RPJMN, serta RTRW. Dokumen ini berfungsi sebagai dasar penyusunan RKPD dan Renstra Perangkat Daerah, serta menjadi acuan dalam menetapkan program prioritas dan melakukan evaluasi kinerja pembangunan selama masa jabatan kepala daerah.

Secara khusus, RPJMD Kabupaten Sigi menjadi pedoman utama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Sigi. Dokumen ini disusun untuk mewujudkan pembangunan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mengoptimalkan potensi daerah melalui perencanaan berbasis data, riset, dan inovasi yang dikoordinasikan oleh BAPPERIDA Kabupaten Sigi.

Tahapan Penyusunan RPJMD

01

Penyusunan Rancangan Awal RPJMD

Tahap awal yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, dan program prioritas kepala daerah. Disusun berdasarkan RPJPD, RPJMN, RTRW, serta hasil evaluasi pembangunan periode sebelumnya.

02

Konsultasi Publik

Rancangan awal disampaikan kepada masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan pemangku kepentingan untuk memperoleh masukan dan penyempurnaan dokumen.

03

Penyusunan Rancangan RPJMD

Hasil konsultasi publik disempurnakan menjadi rancangan RPJMD yang lebih lengkap, termasuk target indikator kinerja dan kerangka pendanaan.

04

Musrenbang RPJMD

Forum resmi yang melibatkan seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan guna menyepakati prioritas pembangunan daerah selama lima tahun.

05

Penyusunan Rancangan Akhir RPJMD

Rancangan hasil Musrenbang disesuaikan dan difinalisasi menjadi dokumen akhir RPJMD.

06

Evaluasi oleh Gubernur

Rancangan akhir RPJMD dikirim ke Pemerintah Provinsi untuk dievaluasi agar sinkron dengan kebijakan pembangunan provinsi dan nasional.

07

Penetapan RPJMD

Setelah hasil evaluasi diterima, RPJMD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah selama lima tahun.